Wujudkan Persepsi Yang Sama, BPKAD Gelar Sosialisasi Penyusunan APBD 2020

0
174
views

BPKAD INHIL, TEMBILAHAN – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar sosialisasi peraturan dalamnegeri Republik Indonesia (RI) nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2019.

Acara dilaksanakandi aula lantasi 5 kantaro bupati Inhil, dihadiri dan dibuka langsong oleh bupati inhil yang diwakili asisten administrasi umum Setda Inhil RM Sudinoto, turut dihadiri kepala BPKAD Mizwar Ependi SH diwakili Sekretaris Fadillah, SPi, MT, Kabid PPK Afarahim, SE, MSi. anggota DPRD Kab. Inhil, Sulaiman dan para pejabat eselon dilingkungan Pemkab Inhil. Narasumbar dari Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Raden Nooman Windarto, SH,MH dan Adipradana, SE, dan para peserta sosialisasi.

Afarahim selaku panitia pelaksana dalam sambutannya mengatakan, kegiatna tersebut dilaksanakan oleh BPKAD Inhil yagn merupakan realisasi dari program kegiatan pada dokumen pelaksanaan anggaran BPKAD tahun 2019. Pedoman penyusuna APBD adalah pokok-pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintah daerah dalam menyusun pembahasandan penetapan APBD untuk setiap tahun anggaran. Dengan diterbitkannya peraturan menteri dalam Negeri nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusuna anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020, maka perlu dilaksanakan sosialisasi agar APBD yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, “tuturnya.

Sementara itu, RM Sudinoto dalam sambutannya mengatakn sosialisasi tersebut dimaksudkan dalam rangka sinergitas dan menyelaraskan antara kebijakan pemerintah pusta provinsi dan kabupaten maupun kota. Sementara tujuan yang dicapai yaitu terwujudnya persepsi yang sama atas regulasi peraturan tersebut. “Sosialisasi inisangat penting karena akan membuka wawasan dan pemahaman tentang pentingnya pengelolaan keuangan daerah mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dan pertanggungjawaban yang taat asas dan sesuai aturan, sehingga setelah mengikut sosialisasi ini peserta diharapkan sudah memahami dan bisa melaksanakan kebijakan dari Permenagri nomor 33 tahun 2019, “jelasnya.

Selain itu dikatakannya, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota harus mendukung kebijakan nasional sesuai dengan potentsi dan kondisi masing-asing daerah mengingat keberhasilan pencapaian prioritas pembangunan nasional dimaksud sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah dan antara pemerintah Kabupaten Kota dengan pemerintah dan pemerintah provinsi yang dituangkan dalam RKPD.

“Atas nama pemerintah daerah sangat menyambut baik kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh BPKAD Inhil. Saya berpesan kepada peserta melalui pelaksanaan sosialisasi ini agar semua pihak yang terkait dapat mengikut dan mempelajarinya dengan seksama demi kesempurnaan penysunan APBD Kab. Inhil tahun 2020 pesannya. (Tania)

Sumber : INDRAGIRI POS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here