Dalam rangka mewujudkan pembentukan perangkat daerah yang sesuai dengan prinsip desain organisasi dan berdasarkan pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melakukan evaluasi terhadap perangkat daerah dan melakukan penyesuaian terhadap kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja organisasi pada Badan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
Sebagaimana perubahan nomenklatur tersebut maka Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Indragiri Hilir berubah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
Pembentukan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Indragiri Hilir sebagai salah satu lembaga teknis daerah yang dilatarbelakangi oleh perubahan pengelolaan keuangan daerah dalam hal pertanggungjawaban keuangan daerah diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut merupakan wujud dari penguatan transparansi dan akuntabilitas. Terkait dengan pertanggungjawaban Keuangan Daerah, setidaknya ada 7 (tujuh) laporan keuangan yang harus dibuat oleh Pemerintah Daerah yaitu, neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Selanjutnya konsekuensi logis dari perubahan pertanggungjawaban tersebut adalah terintegrasinya pengelolaan keuangan dengan meningkatkan koordinasi antar berbagai pihak dalam penyusunan laporan keuangan berbasis akrual. Dokumen pelaksanaan dan penatausahaan keuangan harus mengalir sehingga bisa mendukung pencatatan berbasis akrual. Basis akrual ini merupakan basis yang baru untuk Pemerintah Daerah sehingga dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak di Pemerintahan Daerah diperlukan untuk menciptakan kesuksesan penerapan basis akuntasi akrual.