Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Indragiri Hilir dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dengan kedudukan :
- Badan Keuangan dan Aset Daerah merupakan unsur penunjang urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
- Badan Keuangan dan Aset Daerah dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas pokok Badan Keuangan dan Aset Daerah adalah melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Keuangan Daerah dan Pengelola Aset Daerah. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, Badan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai fungsi :
- Penyusunan kebijakan teknis penunjang Urusan Pemerintahan dibidang Keuangan lingkup Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
- Pelaksanaan tugas dukungan tekhnis penunjang urusan Pemerintahan dibidang Keuangan Lingkup Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas teknis penunjang urusan Pemerintahan dibidang keuangan lingkup Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi- fungsi penunjang urusan Pemerintahan dibidang keuangan lingkup Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.