RANCANG BANGUN :
Misi Kabupaten Indragiri Hilir pada Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah adalah Memantapkan tata kelola pemerintahan yang makin responsif, partisipatif, inovatif, efektif dan berketaatan hukum. Badan Keuangan dan Asset Daerah sebagai perangkat daerah yang mengelola keuangan mempunyai tujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan asset daerah.
Bidang Perbendaharan daerah pada Badan Keuangan dan Asset Daerah memiliki tugas dan fungsi sebagai Penyusunan petunjuk teknis administrasi keuangan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas serta penatausahaan dan pertanggung jawab sub kegiatan. Kegiatan ini dilakukan berupa penyusunan Peraturan tentang pengelolaan keuangan Daerah. Peraturan inilah yang menjadi pedoman dalam melakukan pengelolaan keuangan darah sampai dengan hal pelaporan. Hal ini sangat mempengaruhi terhadap tujuan strategis Badan Keuangan Asset dan daerah Kabupaten Indragiri Hilir yaitu Meningkatnya kualitas tata kelola Keuangan dan Asset Daerah karena jika hal ini tidak dilakukan maka tidak akan ada pedoman dalam pengelolaan daerah.
Kondisi saat ini lambatnya penerbitan Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) yang seharusnya 2 hari kerja menjadi lebih dari 2 hari kerja sesuai dengan Temuan BPK Ri pada Tahun 2022 ada 52 SP2D yang penerbitannya berkisar antara 10 smapai dengan 18 hari atau rata-rata 12,4 hari, ke depan akan dilakukan perecepatan penerbitan Surat Perintah Pencairan dana. Adapun penyebab lambatnya penerbitan SP2D tersebut adalah belum ada saluran informasi yang memberitahukan kesalahan berkas sehingga Bendahara Pengeluaran sering terlambat mengantarkan berkas perbaikan.
Berdasarkan kondisi-kondisi di atas, perlu inovasi yang tepat untuk mengatasi permasalahan tersebut yaitu dengan adanya sistem informasi yang mempercepat terbitnya SP2D yaitu SI Teking (Sistem Informasi Trace and Tracking).