Penghapusan Barang Milik Daerah dan Sosialisasi Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2018 Kab. Indragiri Hilir

0
220
views

BPKAD INHIL, TEMBILAHAN – Acara Penghapusan Barang Milik Daerah dan Sosialisasi Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir pada Hari Rabu, 18 Desember 2019 bertempat di Aula Lantai V Kantor Bupati Indragiri Hilir di Buka Oleh Sekretaris Daerah Kab. Indragiri Hilir Bapak H. Said Syarifuddin dengan narasumber dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru dengan Bapak Rofiq Khamdani Yusuf dan Ibu Nelfa Desrina.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here