BPKAD INHIL, TEMBILAHAN – Dokumentasi acara Sosialisasi Pemantapan Implementasi Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir pada hari Kamis, 28 Nopember 2019 bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan Peraturan Bupati Indragiri Hilir No.39 Tahun 2019 tentang Transaksi Non Tunai dalam APBD Kab. Inhil di Buka oleh BUpati Indragiri Hilir Bapak H. Muhammad Wardan dengan narasumber dari Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Bapak Agung Ariyanto dan Ibu Oktoyanah.